Rutqi Berharap Perda Lahir dari Buruh

(Foto: istimewa) 

K-SERBUSAKA (Konfederasi Serikat Buruh Sawit Kalimantan) dan Aliansi GEBRAKS (Gerakan Buruh Kalimantan Selatan) menggelar konferensi pers di Caffe Selatan Senja, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kamis (30/4/2026).

Wakil GEBRAKS sekaligus Sekjen K-SERBUSAKA Rutqi mengungkap PHK 500 karyawan oleh Sinarmas. “Saat ini sudah ada keputusan Pengadilan Hubungan Industrial dan kita menangkan. Namun perusahaan tetap mengajukan kasasi. Tadi kami sampaikan ke Bupati agar cukup dengan putusan pengadilan sebagai rujukan menyelesaikan PHK sepihak di Sinarmas,” ujarnya.

Rutqi juga menyoroti kasus di EHP. “Ada 7 orang di asistensi ke Papua, bahkan di-PHK sepihak dan terpaksa mengundurkan diri. Sampai sekarang belum dipulangkan ke Kalsel. Kami sudah mediasi hingga DPRD. Tadi kami sampaikan ke Bupati agar pekerja dipekerjakan kembali,” katanya.

Ia menyampaikan beberapa isu ke Bupati, termasuk desakan pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru. “Hapus outsourcing dan tolak upah murah. Itu juga terjadi di daerah, bukan hanya di pusat,” ucapnya.

Menurut Rutqi, Bupati sepakat Perda Ketenagakerjaan segera dibahas. “Sudah ada Pansus, tinggal memilih jadwalnya dan akan melibatkan serikat pekerja,” jelasnya.

Menanggapi pertanyaan wartawan, Rutqi meluruskan soal PKWT. “PKWT adalah status kerja. Di perusahaan kelapa sawit seharusnya tidak ada PKWT, tapi PKWTT. Faktanya tetap ada di lapangan. Karena itu perlu perubahan peraturan,” tegasnya.

Ia berharap Perda lahir dari aspirasi buruh. “Jangan sampai Raperda lahir tanpa keterlibatan serikat kerja, sehingga banyak pasal tidak menyentuh hak dan kepentingan buruh,” pungkasnya. (Pujianoor) 

Lebih baru Lebih lama