![]() |
| Foto Istimewa |
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotabaru melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Bimbingan Teknis E-BMD di Hotel Grand Surya, Jumat (18/09/2026).
Kegiatan dibuka resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru H. Eka Saprudin.
Sekda dalam sambutannya menyampaikan, pengelolaan BMD merupakan aspek penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel melalui SIAP ASET.
"Saya mengajak kita semua untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum memperkuat sinergi antar SKPD, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta memastikan bahwa setiap aset daerah benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru," lanjutnya.
Kepala BPKAD Kotabaru, Risa Ahyani menyampaikan, Perda Nomor 5 menjadi pedoman utama pengelolaan aset di daerah.
"Kita melaksanakan sosialisasi mengenai Perda Nomor 5 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini adalah pedoman kita semua dalam mengelola aset," ucapnya.
Ia berharap dengan adanya E-BMD, akurasi data aset akan lebih baik, valid, dan real-time.
Kegiatan dihadiri Pengendali Teknis BPK Perwakilan Kalsel, Bayu Harry Putranto, serta seluruh pengurus barang se-Kabupaten Kotabaru. (Ril)
