Perubahan APBD 2026 Disetujui DPRD Kotabaru

Foto Istimewa

DPRD Kabupaten Kotabaru menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-4 Tahun Sidang 2026/2027, Senin (31/8/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru. 

Dalam laporan akhir, DPRD memberikan catatan kepada Pemkab. Antara lain optimalisasi PAD, efisiensi belanja, kesiapan belanja modal, transparansi anggaran, pemanfaatan SiLPA, dan penguatan pengawasan APBD.

DPRD juga meminta alokasi perubahan APBD 2026 diprioritaskan untuk program yang langsung dirasakan masyarakat. Seperti pelayanan dasar, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, air bersih, pemberdayaan ekonomi, serta pemerataan di wilayah pesisir, kepulauan dan pedalaman.

Setelah dibahas bersama fraksi, komisi dan Banggar bersama TAPD, DPRD menerima Raperda tersebut. Persetujuan dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 6 Tahun 2026 dan keputusan bersama dengan Bupati Kotabaru.

Sekda H. Eka Saprudin yang membacakan pidato Bupati menyampaikan apresiasi. 

"...pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan visi dan misi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata, " harapnya. (Pujianoor) 


Lebih baru Lebih lama