Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (03/08/2026).
Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, mengatakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD telah menghasilkan rincian Rancangan Perubahan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
"Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Kotabaru, maka Rancangan Perubahan KUPA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat dirincikan sebagai berikut," ujarnya.
Syairi menjelaskan pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.722.766.212.167. Rinciannya terdiri dari PAD sebesar Rp557.702.855.824, pendapatan transfer Rp2.164.813.356.343, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp250 juta.
Untuk belanja daerah direncanakan sebesar Rp3.663.443.058.973. "Belanja daerah pada Rancangan Perubahan KUPA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3.663.443.058.973," jelasnya.
Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi Rp2.387.927.363.480, belanja modal Rp851.609.307.591, belanja tidak terduga Rp10 miliar, dan belanja transfer Rp413.906.387.902.
Ia menambahkan, arah kebijakan belanja tetap pada pemenuhan layanan dasar masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, serta mendukung pencapaian target kinerja RPJMD.
"Adapun kebijakan belanja daerah dalam Rancangan Perubahan KUPA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026, selain untuk pemenuhan layanan dasar masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, terutama diarahkan untuk pencapaian target kinerja RPJMD," katanya.
Syairi juga menyampaikan pembiayaan netto direncanakan sebesar Rp940.676.846.806. Sumbernya dari SiLPA tahun sebelumnya Rp947.176.846.806, dikurangi pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal Rp6,5 miliar.
Ia berharap pembahasan dapat berjalan lancar hingga penyempurnaan bersama DPRD.
"Demikian Rancangan Perubahan KUPA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini yang dapat saya sampaikan, semoga proses selanjutnya berjalan dengan lancar. Dokumen ini masih memerlukan pencermatan, pembahasan, serta penyempurnaan bersama melalui forum-forum komisi dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kotabaru," tutupnya. (Pujianoor)
