DPD PKS Kabupaten Kotabaru meresmikan Rumah Advokasi Hukum PKS dan Rumah Keluarga Indonesia, Sabtu (04/07/2026).
Tepatnya, di belakang Kantor Dinas Capil Kotabaru.
Layanan ini ditujukan untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi kader, simpatisan, relawan, dan masyarakat Kotabaru secara umum.
![]() |
| Ketua DPD PKS Kotabaru, M Subhan, S. Hi, MH |
Peresmian dilakukan langsung oleh Sektetaris DPW PKS Kalsel Ikhwan Khariri didampingi Bidang Kaderisasi Wilayaah Kalsel.
“Jadi, pada hari ini 4 Juli 2026, DPD PKS Kotabaru mengadakan peresmian launching Rumah Advokasi Hukum PKS dan Rumah Keluarga Indonesia. Semoga ke depannya bisa memberikan manfaat pelayanan terhadap kader, simpatisan dan relawan, dan masyarakat Kotabaru secara keseluruhannya,” kata Subhan.
Ia menyebut, ini merupakan satu-satunya Rumah Advokasi Hukum milik PKS Kotabaru yang diresmikan. Ke depan, program serupa ditargetkan berlanjut ke kabupaten/kota lain di Kalimantan Selatan.
“Dan ini merupakan satu-satunya Rumah Advokasi Hukum DPD PKS Kotabaru yang diresmikan, dan insyaallah akan dilanjutkan oleh kabupaten-kabupaten yang ada di Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Subhan merinci, Rumah Advokasi Hukum akan memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru.
Sementara, Rumah Keluarga Indonesia fokus pada konsultasi permasalahan keluarga.
“Dan Rumah Keluarga Indonesia PKS ini memberikan konsultasi hukum tentang keluarga masyarakat yang mengalami permasalahan di keluarganya. Dan semua ini tidak dipungut biaya dan gratis,” tegasnya.
Untuk jadwal pelayanan, Rumah Advokasi Hukum dan Rumah Keluarga Indonesia PKS Kotabaru dibuka mulai pukul 09.00 Wita hingga 16.00 Wita.
“Dan bukanya dari jam 9 pagi sampai jam 16 sore. Siapapun boleh datang ke Rumah Advokasi Hukum ini,” ucap Subhan.
Kenapa pakai nama Rumah?
Alasan penggunaan kata Rumah juga disampaikan Subhan. Menurutnya, kata tersebut lebih mudah diterima masyarakat dibanding lembaga atau badan.
“Alasan mengapa memilih Rumah Advokasi Hukum dan Keluarga, bukan lembaga ataupun instansi. Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Wilayah, bahwa rumah ini bukan hanya sekadar bata dan pasir, melainkan karena semua orang punya rumah. Kalau lembaga dan instansi itu terbatas, karena semua orang punya rumah. Jadi, masyarakat akan lebih mudah menerima dan menyampaikan keluhannya,” ujarnya.
Subhan berharap seluruh kecamatan di Kotabaru segera membentuk cabang layanan serupa.
“Mudah-mudahan Rumah Advokasi Hukum PKS dan Rumah Keluarga Indonesia ini terselenggara. Dan nanti seluruh kecamatan atau seluruh ranting yang ada di kecamatan yang ada PKS ikut segera membentuk cabang dari Rumah Advokasi Hukum dan Rumah Keluarga Indonesia, untuk melayani masyarakat,” tutupnya. (Pujianoor)


