DPRD Kotabaru Gelar Paripurna: Penyampaian RAPBD 2027 dan 3 Raperda

DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027, Senin (13/7/2026). 

Rapat tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Wakil Bupati Kotabaru H. Syairi Mukhlis dalam pidatonya menyampaikan RAPBD 2027 telah disusun berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan serta plafon anggaran yang disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027.  

"Rancangan APBD tahun anggaran 2027 telah disusun berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan serta plafon jumlah anggaran sebagaimana yang telah disepakati dalam KUA dan PPAS tahun anggaran 2027. Yang merujuk kepada visi Pemerintah Kabupaten Kotabaru yaitu Kotabaru Hebat (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh)'" jelasnya.

Berdasarkan pembahasan bersama, rincian RAPBD 2027 adalah sebagai berikut. 

Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp3.879.690.004.805,00 yang terdiri dari PAD Rp625.644.395.499,00, Dana Transfer Rp3.254.045.609.306,00, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp287.908.867.144,00.  

Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp3.969.690.004.805,00 meliputi Belanja Operasi Rp2.418.917.808.925,00, Belanja Modal Rp984.774.725.777,00, Belanja Tidak Terduga Rp10.000.000.000,00, dan Belanja Transfer Rp555.997.470.103,00. 

Kebijakan belanja difokuskan pada layanan dasar, penanggulangan kemiskinan, dan pencapaian target RPJMD.  

Sementara, pembiayaan netto disepakati sebesar Rp90.000.000.000,00 dengan sumber dari SiLPA tahun sebelumnya Rp100.000.000.000,00 dan pengeluaran untuk penyertaan modal di Bank Kalsel Kotabaru Rp10.000.000.000,00.

Selain RAPBD 2027, Pemkab Kotabaru juga menyampaikan 3 Raperda untuk dibahas DPRD. Pertama, Raperda Penanggulangan Kemiskinan sebagai pedoman mempercepat pengentasan kemiskinan melalui pemenuhan hak dasar dan pemberdayaan masyarakat.  

Kedua, Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah yang mengatur 10 objek pemajuan kebudayaan, hak dan kewajiban masyarakat, serta mekanisme pelestarian untuk menjaga kearifan lokal.  

Ketiga, Raperda Desa Wisata atau Kampung Wisata sebagai landasan hukum membangun destinasi pariwisata berbasis pemberdayaan masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.  

"Demikian penyampaian tiga buah Raperda yang kami sampaikan. Kami berharap, pimpinan dan anggota DPRD menyambut baik pengajuan Raperda ini dan selanjutnya dapat dilaksanakan pembahasan serta mendapatkan persetujuan," tutup H. Syairi Mukhlis. (Pujianoor)

Lebih baru Lebih lama