Anggota DPRD Kalsel Sosialisasi Perda di Desa Dirgahayu

DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar sosialisasi Propemperda/Raperda/Perda dan peraturan perundang-undangan di Desa Dirgahayu, Kabupaten Kotabaru, Selasa (2/6/2026). 

Materi yang disosialisasikan adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, HM Alpiya Rakhman, mengatakan sosialisasi bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih tinggi di Kalsel.

“Tujuan Sosialisasi ini adalah memberikan edukasi terhadap masyarakat, yang mana pada saat ini memang di Kalimantan Selatan, kekerasan terhadap perempuan dan anak lumayan tinggi. 2025 saja kurang lebih 812 kasus, dan ini menjadi PR kita bersama baik itu pemerintah maupun DPRD,” ucapnya.

Ia menyebut Pemprov Kalsel sudah memiliki Perda terkait perlindungan perempuan dan anak. 

Alpiya mengimbau masyarakat tidak malu melapor jika menjadi korban atau saksi kekerasan.

“Ini kadang-kadang kita memberikan edukasi jangan malu melaporkan hal seperti itu, karena kita punya tanggung jawab terhadap keamanan anak dan pendidikan anak,” ujarnya.

Sosialisasi khusus digelar di Desa Dirgahayu karena pemberdayaan perempuan dinilai penting bagi masyarakat. 

“Dan juga tadi disampaikan terkait masalah pemberdayaan terhadap perempuan, karena ini juga penting bagi masyarakat Kalimantan Selatan khususnya di hari ini kami adakan di Desa Dirgahayu Kabupaten Kotabaru,” jelasnya.

Alpiya mengapresiasi antusiasme warga. “Alhamdulillah antusias banyak pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat awam yang tidak tahu, dan juga banyak cerita ternyata ada banyak kasus-kasus, sebagaimana orang tua memukul anaknya, harus dilaporkan di mana,” katanya.

Menjawab pertanyaan wartawan soal pengawasan, Alpiya menegaskan DPRD akan terus evaluasi bersama DP3AP2KB.

“Kalau masalah pengawasan, kami akan selalu melakukan mengadakan evaluasi rapat dengan dinas terkait, khususnya DP3AP2KB, melihat perkembangan sejauh mana kasus yang ada di Kalimantan Selatan, dan bagaimana pendampingan terhadap korban-korban tadi. Tugas kami adalah mengawasi DP3AP2KB supaya benar-benar bekerja, sejauh mana ia mendampingi korban, karena di situ ada pendampingan psikolog kemudian pendampingan hukum seperti pengacara jika sudah masuk ranah hukum,” tutupnya. (Pujianoor) 

Lebih baru Lebih lama